“Penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut. Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Saat ini perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Berdasar penetapan PN Jakpus nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, jaksa penuntut umum melakukan penyitaan uang sebesar Rp 479.175.079.148. Rinciannya Uang sebesar Rp 376.138.264.001 disita dari PT DMP dan Rp 103.036.815.147 disita dari PT TKP. (jpg)

















