Karena itu, Yusril mempertanyakan bagaimana jika ternyata dalam proses persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah. Ia tak memungkiri, RUU Perampasan Aset yang ada saat ini akan menimbulkan persoalan baru.
“Tapi kalau RUU perampasan aset ini terhadap barang yang diduga sebagai hasil kejahatan itu dirampas di depan, kalau disidangkan kemudian tidak terbukti lalu dirampas semua bagaimana? Itu jadi masalah juga bagi kita,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan ini bisa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
“Saya pikir, saya khawatir malah akan menjadi beban sangat berat bagi Kepolisian karena mungkin dianggap oleh masyarakat akan terjadi abuse of power ketika diberikan kewenangan untuk melakukan perampasan terhadap barang-barang yang diduga hasil kejahatan belum proses hukum dilakukan,” paparnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya untuk meninjau kembali substansi RUU Perampasan Aset sebelum melanjutkan pembahasannya dengan DPR.
“Makanya sampai hari ini DPR dengan pemerintah juga masih agak berpikir juga bagaimana kita, RUU sudah diajukan ke DPR dan apakah kita mau lanjutkan bahas atau kita mau ubah konsepnya untuk sesuai dengan bahan-bahan dalam KUHP Nasional,” pungkasnya. (jpg)
















