BUKITTINGGI, METRO – Hingga Maret 2019, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bukittinggi berhasil mengungkap 7 kasus kriminal. Dari tujuh kasus yang diungkap tersebut polisi mengamankan 17 tersangka. Hingga sekarang, ketujuh kasus itu terus dilakukan penyidikan untuk menuntaskan pemberkasan perkaranya. Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Andi MA Mekuo dalam keterangannya mengatakan, sebanyak 7 kasus kriminal itu berhasil diungkap dari 3 kasus yang terjadi dengan 17 tersangka.
“Satu kasus merupakan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul dengan tersangka ‘ML’ (16), di mana tersangka mengajak korbannya ke rumah tersangka dan melakukan persetubuhan,” ungkap Andi, kemarin.
Ia memaparkan, terungkapnya kasus curat (pencurian dengan pemberatan) inisial tersangka ‘AF’ (45) yang melakukan pencurian kotak amal di salah satu musholla di Kota Bukittinggi dengan cara mencongkel kotak amal musholla dengan barang bukti (BB) Rp400 ribu.
”Kasus curat kedua dengan 4 tersangka masing-masing ‘DW’ (49), ‘RA’ (20), ‘DF’ (17) dan ‘MA’ (19), di mana keempat tersangka tersebut melakukan pencurian barang-barang pecah belah di gudang toko kedaung yang terekam CCTV dengan kerugian korban Rp 16 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Andi, kasus curat ketiga di salah satu hotel di Bukittinggi dengan tersangka ‘N’ (41) dengan barang bukti uang dari berbagai mata uang negara. Berikutnya anirat (penganiayaan berat), dimana Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil menangkap 3 tersangka penganiayaan di kawasan Pasar Banto kepada korbannya yang menjual telur di Bukittinggi dengan masing-masing tersangka ‘BZ’ (23), ‘YF’ (16) dan ‘RD’ (20).
“Kasus anirat kedua dengan 6 tersangka masing-masing ‘AR’ (38), ‘HD’ (38), ‘YP’ (27), ‘DR’ (29), ‘RH’ (35), ‘HR’ (39), di mana para tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap korbannya yakni ketua pemuda pancasila Bukittinggi, dengan mengayunkan senjata tajam samurai kepada korbannya. Sehingga korban mengalami luka di bagian kepalanya,” paparnya.
Terakhir kasus Curat yang berhasil diungkap Reskrim Polres Bukittinggi dengan tersangka ‘R’ (24) yang mencuri 4 buah tower indosat di Pulai Anak Aia Bukittinggi dengan kerugian korban Rp 14 juta. “17 tersangka tersebut kini telah diamankan di Polres Bukittinggi untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Andi. (u)