Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Kondisi Khusus Susanti, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan Kota Layak Anak. “Pemerintah memiliki tanggung jawab aktif dalam penyelenggaraan perlindungan anak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Komitmen tinggi dari kepala daerah merupakan indikator utama keberhasilan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa KLA mencakup lima klaster utama yang menjadi tolak ukur evaluasi. Hal ini menuntut integrasi yang kuat antar sistem dan kolaborasi berbagai pihak.
Dimana ke lima klaster utama itu meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus
Senada dengan itu, perwakilan DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat Riya Yusuf, menambahkan bahwa pemenuhan hak anak harus dilakukan melalui pendekatan holistik dan sistematis. Pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keberlanjutan koordinasi untuk menjamin perlindungan anak secara berkesinambungan.
“Kunci keberhasilan KLA terletak pada sinergi antar sistem berbasis anak, serta pelibatan dunia usaha dan masyarakat secara menyeluruh. KLA adalah momentum membangun ekosistem terbaik bagi anak-anak menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (uus)




















