Dijelaskan AKBP Faisol, mendapatkan informasi dari pihak jasa pengiriman, Avsec segera berkoordinasi dengan Polres Padangpariaman untuk melakukan pengembangan. Hasil investigasi mengarah pada seorang tersangka berinisial GR yang diketahui berada di Solok. Polres Solok pun dilibatkan untuk membantu proses penangkapan.
“Tersangka GR yang berhasil diamankan ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Solok sejak tahun 2016,” jelas AKBP Faisol.
Dari penangkapan tersebut, tegas AKBP Faisol, pihaknya juga mengamankan tambahan barang bukti berupa setengah Kilogram ganja dari rumah tersangka. Dengan demikian, total ganja yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai dua kilogram, terdiri dari 1,5 Kilogram dalam paket dan 0,Klogram di kediaman GR.
“Menurut pengakuan tersangka, ia hanya mengantarkan paket tersebut ke jasa pengiriman dengan menerima upah Rp 500 sampai Rp 1 juta. Tersangka juga mengaku bahwa sudah yang ke dua kali mengantarkan paket seperti ini. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup dia. (ozi)
















