KUINI, METRO – Sekretaris Dinas Sosial Kota Padang, Afriadi menyebutkan, pencairan dana bansos melalui Dinas Sosial diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun ia tak menampik, bahwa sebagian bantuan dana bansos itu diusulkan oleh anggota dewan melalui pokok pokok pikirannya.
“Pada waktu pembahasan anggaran, memang ada proposal pengajuannya berasal dari anggota dewan. Tapi itu tak bisa kita halangi jika nama masyarakat yang mereka usulkan itu masuk dalam daftar warga miskin yang masuk Basis Data Terpadu (BDT),” sebut Afriadi.
Dikatakannya, saat ini ada beberapa pengajuan yang sedang diproses. Namun belum ada yang cair, karena pencairan baru bisa dilakukan ketika telah lengkap dokumen yang dibutuhkan. Dan yang paling penting menurutnya, nama penerima ada dalam 236.500 jiwa warga miskin di Padang.
”Yang telah masuk memang ada. Tapi masih dalam melengkapi berkas,” sebut Afriadi.
Ia menjelaskan, pada 2019 ini, ada dua program yang berkaitan erat dengan dana bansos. Yakni Bantuan Pangan Nontunai serta dan Program Keluarga Harapan (PKA). Bantuan langsung nontunai merupakan program pemerintah pusat. Tahun 2019 ini, jumlah penerimanya adalah sebanyak 27.047 dan 3.000 orang.
Artinya, sebanyak 27.047 dibayar dengan dana APBN. Sementara 3.000 orang lagi dibayar dengan dana APBD Padang. Bantuannya berupa beras dan telor senilai Rp110 ribu per kepala keluarga setiap bulan.
“Sementara bantuan PKH berupa bantuan uang dengan dana yang bermacam macam. Tergantung kriteria penerima. Ada penerima lansia, penerima dari keluarga yang memiliki anak yang masih sekolah,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, pencairan dana itu dilakukan dengan syarat calon penerimanya masuk dalam daftar warga miskin. Kemudian melengkapi segala dokumen yang dibutuhkan.
“Sepanjang syaratnya lengkap dan sesuai aturan, kita akan proses, walapun itu dulunya diajukan melalui pokir dewan,” kata Afriadi.
Menurutnya, sepanjang namanya masuk dalam Perwako APBD sebagai penerima bansos, maka berhak menerima dengan ketentuan yang berlaku. “Di sini kita tak bisa pilah lagi, apakah untuk kepentingan politik atau tidaknya. Karena telah masuk dalam APBD dan memenuhi syarat,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, jelang Pemilu 2019, distribusi dana bantuan sosial rentan digunakan untuk kepentingan politik.
Bawaslu Ikut Mengawasi
Terpisah, anggota Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait kasus penyalahgunaan anggaran pemerintah tersebut.
“Melihat itu tentunya Bawaslu sudah memetakan rawan penyalahgunaan fasilitas pemerintah tersebut, Bawaslu tentu memastikan terlebih dahulu, sebab bantuan atau program dari pemerintah tersebut tidak bisa dihalangi, karena itu bagian dari kegiatan pemerintah,” katanya.
Ditambahkannya, jika memang ada indikasi-indikasi seperti penyalahgunaan tersebut, Bawaslu tentu memastikan dulu turun ke lokasi dan melakukan investigasi. “Jika ada isu, kami langsung lakukan investigasi, melihat langsung kegiatan yang berlangsung. Jika tidak disalahgunakan untuk kegiatan-kegiatan kampanye maka kasus tersebut tidak kita lanjutkan,” ujarnya.
Sementara disinggung jika ada laporan terkait penyalahgunaan, Bawaslu tentu bersama Gakumdu dan pihak Kepolisian langsung menindak, bila itu termasuk dalam kategori tindak pidana Pemilu.
“Jika ada temuan dan itu termasuk tindak pidana Pemilu, kita akan langsung bergerak bersama Gakumdu dan Kepolisian untuk menindaki hal tersebut,” katanya.
Sejauh ini, dikatakan Elly, ada satu isu mengenai hal tersebut, yaitu salah satu Anggota DPR RI saat melakukan kegiatan dana aspirasinya.
“Ada salah seorang Anggota DPR RI saat melakukan kegiatan penyaluran dana aspirasinya, diduga melakukan aktifitas kampanye. Namun setelah kami lakukan investigasi, tidak kami temukan, yang bersangkutan disana ia hanya kapasitas sebagai Anggota DPR RI saja, kami tidak temukan ada seperti penyebaran bahan kampanye, atau spanduk kampanye,” jelasnya.
“Karena tidak kami temui aktifitas kampanye, maka isu tersebut tidak kami lanjutkan,” lanjutnya.
Elly mengimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2019 ini. Elly meminta jika ada dugaan diluar sana yang merupakan kesalahan dalam aktifitas kampanye agar segera laporkan ke Bawaslu setempat.
“Kita sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk menyukseskan Pemilu ini, jadi jika ada dugaan harap segera laporkan. Kami Bawaslu akan langsung bergerak untuk menindaklanjuti dugaan tersebut,” tutupnya. (tin/heu)





