Personel Satuan Reskrim Polres Solok Selatan saat itu mengamankan dua orang sopir serta satu unit truk yang diketahui milik seseorang bernama Samsuardi. Terdakwa yang mempunyai hubungan dengan Samsuardi kemudian berusaha melepaskan kedua orang serta truk yang diamankan kepada korban yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal yakni Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari.
Terdakwa ketika bertemu dengan korban di Mapolres Solok Selatan sempat mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun tidak disambut oleh korban yang tengah menggenggam handphone.
“Terdakwa mengajak salaman saat bertemu namun ditolak oleh korban, karena ditolak itu maka terdakwa diduga merasa diremehkan. Setelah itu terdakwa meminta kepada korban agar ia melepaskan kedua warga yang telah diamankan, namun korban tidak memberikan kepastian, korban hanya menjawab “Sebentar, sebentar,”,” kata Jaksa.
Terdakwa yang kesal kemudian meraih pistol yang telah disimpan di bagian pinggangnya, dan seketika melepaskan tembakan ke bagian kepala korban dalam jarak yang dekat. Usai menembak Ulil Riyanto Anshari, terdakwa Dadang lalu mendatangi rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, lalu memberondongnya dengan sejumlah tembakan. Beruntung saat itu Arief Mukti dapat bersembunyi di lorong antar rumah dinas dengan rumah ajudan, sehingga tidak menambah korban jiwa.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Adityo Danur Utomo mengundur sidang pada pekan depan. Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang berikutnya langsung ke pemeriksaan saksi-saksi. (brm)
















