“Saat ini pelaku sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan sodomi terhadap korban. Penyidik pun masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap siapa saja korbannya,” tutur Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, Rabu (7/5).
Iptu Rio Ramadhan menjelaskan, modus operandinya, pelaku membujuk korban yang masih berusia 17 tahun itu dengan iming-iming akan memperbaiki handphone korban yang rusak. Terperdaya dengan bujukan pelaku, korban yang diketahui pendiam dan kurang bergaul dengan rekan seusianya itu akhirnya menuruti kemauan menyimpang korban.
“Modusnya membujuk korban dengan niat akan memperbaiki handphone korban. Pelaku juga mengimingi korban dengan imbalan uang agar mau menuruti keinginan pelaku. Pelaku melancarkan aksinya di mushala,” ungkap Iptu Rio.
Dikatakan Iptu Rio Ramadhan, sejauh ini jumlah korban dari pelaku sebanyak tiga anak. Pelaku memang berstus residivis kasus yang sama dan sudah dipenjara selama 10 tahun. Kasus sebelumnya, korban dari pelaku ada dua anak dan pelaku dibebaskan dari penjara tahun 2018 silam.
“Pelaku ini sudah kategori predator anak karena sudah berulang melakukan aksi serupa. Pelaku melancarkan aksinya sudah terencana dengan sasaran anak-anak di bawah umur. Polanya juga sama yaitu pelaku berusaha mendekati korbannya,” tukas Iptu Rio. (ozi)

















