PARIAMAN, METRO-Bejat. Seorang pria di Kota Pariaman yang berstatus residivis kasus sodomi kembali melakukan aksi yang sama meski pernah dihukum 10 tahun kurungan penÂjara. Kali ini, tiga anak menjadi korban kebiadaban pelaku yang memiliki peÂnyimpangan seksual.
Ketiga korban yang disodomi pelaku yakni DF (6), FD (7) dan JD (17). Informasinya, korban DF dan FD disodomi oleh pelaku pada 23 Juni 2024 silam di tepi Sungai Lubuk Panjang, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman.
Sedangkan korban JD disodomi pelaku berinisial RS yang akrab disapa Sutan (60) di sebuah mushala di Desa Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman pada bulan Mei 2025. Modusnya, pelaku berjanji memperbaiki Handphone (Hp) korban.
Saat itu, pelaku meminta korban datang ke mushala pada malam hari dengan alasan pelaku terlebih dahulu menjual ikan siang harinya. Setelah pulang berjualan, pelaku kemudian datang ke mushala dan bertemu dengan korban. Bukannya memperbaiki Hp, pelaku malah menyodomi korban di dalam mushala.
Bahkan ketika melancarkan perbuatan tak senonoh itu, pelaku juga sempat merekamnya menggunakan kamera ponsel. Namun, perbuatan bejat residivis itu akhirnya terbongkar setelah keluarga korban menerima informasi dari warga perihal perbuatan pelaku terhadap anaknya.
Pasalnya video perbuatan tidak senonoh pelaku beredar di kalangan maÂsyarakat pada Minggu (4/5). Usai menerima laporan dari keluarga korban, Tim Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat melaÂkukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diringkus dua hari kemudian tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa (6/5).

















