AKBP Muari menjelaskan, dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan botol Aqua berisi air yang sudah terpasang pipet dan kaca pirek berisi sabu di bawah lemari pakaian di kamar belakang. Selain itu, ditemukan pula di dalam lemari rusak di dapur, satu kotak smartphone berisi timbangan digital dan plastik-plastik klip bening. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami di Polres Agam akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan aduan masyarakat terkait peredaran narkoba. Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari narkotika,” tegas Kapolres.
Kasat Res Narkoba Iptu Herwin menambahkan, saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya pun saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan pemberantasan narkoba. Jangan ragu melapor, kami pastikan setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tutup Iptu Herwin. (pry)
















