KHATIB, METRO – Sebanyak 26 calon anggota legislatif (caleg) di Sumbar gagal ikut berpartisipasi dalam ajang Pemilu 2019. Gagalnya caleg tersebut diantaranya dikarenakan meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sebelumnya, dari 8.579 jumlah daftar calon tetap (DCT) caleg yang terdaftar di KPU Sumbar, sekarang hanya menyisakan 8.553 caleg. Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Sumbar, Jumiati mengatakan, dari 26 caleg yang tidak ikut berpartisipasi dalam pemilu tersebut, tiga diantaranya masih dalam putusan pengadilan.
“Yang tiga masih dalam putusan pengadilan tersebut berasal dari Bukittinggi, Tanahdatar dan Kabupaten Solok,” jelasnya, Jumat (5/4).
Ia menambahkan, untuk yang meninggal dunia ada 9 caleg. Sementara TMS sebanyak 14 caleg di kabupaten/kota di Sumbar.
“Sembilan yang meninggal itu diantaranya di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Agam, Padang, Sawahlunto, dan Bukittinggi serta satu untuk DPRD Sumbar,” ujarnya.
Kemudian terang Jumiati, yang TMS 14 caleg tersebut ada di Pesisir Selatan, Solok Selatan, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Padang, Padangpanjang. Selanjutnya, Bukittinggi, Payakumbuh dan Pariaman serta 1 untuk DPRD Sumbar. (heu)





