ADINEGORO, METRO – Keseriusan OPD tekait di Pemko Padang dalam menerapkan Perda Pohon Pelindung ternyata belum maksimal. Meski sudah ada perda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tetap saja tidak bisa melindungi pohon pelindung dari serangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang semakin menjamur.
Buktinya, keindahan kota rusak dibuatnya. Batang-batang pohon diselimuti gambar-gambar calon anggota dewan yang terhormat yang akan mewakili warganya di parlemen nantinya. Tidak hanya di pinggir kota, di pusat kota juga sama. Taman dan pohon pelindung di jalan-jalan protokol dipenuhi APK.
Pantauan POSMETRO, pohon pelindung yang dirusak oleh APK sambuah alias manyarok, hampir di seluruh ruas jalan di Kota Padang yang memiliki pohon pelindung. Seperti halnya di sepanjang Jalan Hamka hingga jalan Adinegoro, Lubuk Buaya.
Keberadaan APK jelang Pemilu 17 April 2019, tanaman kota dan pohon pelindung tak hanya “sambuah” dengan bendera partai politik, poster-poster berukuran kecil milik para calon wakil rakyat makin ramai saja dengan cara dipakukan.
“Ndeh lah rami bana mamaku. Lah marasai pohon di taman. Pemerintah hanya diam saja, dan dibiarkan pohon di rusak” sebut Roni (43), warga Tabing.
Idealnya sebut Roni, Perda pohon pelindungkan sudah ada. Bahkan seperti apa sanksinya. Akan tetapi pemerintah melalui OPD terkait seolah tutup mata dan membiarkannya. Kalau sudah banyak paku yang menempel di batang pohon, lanjutnya, tentu akan rusak. Kalau tidak mati bisa mudah tumbang.
Roni menjelaskan, APK itu jelas-jelas telah menyalahi aturan. Bahkan Bawaslu juga terkesan diam. Mestinya, lanjut Roni, Pemko Padang tidak perlu menunggu Bawaslu. Sebab Pemko bisa bertindak sendiri karena sudah punya aturan atau perda tentang itu, yang pasti dipasang dipohon itu adalah merupakan pelanggaran.
Sebagai masyarakat Kota Padang, dia berharap DLH yang setiap hari membersihkan atau menyapu di bawah pohon itu segera menertibkan untuk keindahkan kota. Begitu juga Satpol PP Padang, sebagai penegak perda mestinya dari awal sudah berbuat untuk melakukan penindakan sesuai dengan perda.
“Bongkar saja, itu kan melanggar. Menyakiti pohon dan memperburuk keindahan kota,” sebutnya.
Selaian itu sebut Roni, idealnya para calon wakil rakyat itu tidak berbuat demikian karena akan memperburuk citranya di mata masyarakat. Sang caleg akan dipandang sebagai orang yang tidak taat aturan. Pada hal salah satu tugas anggota dewan itu adalah legislasi atau membuat aturan. “Belum lagi terpilih sebagai anggota dewan, dia sudah melanggar aturan. Apakah sosok seperti itu pantas kita pilih,” sebutnya lagi.
Warga lainnya, Ricky (32) mengatakan calon anggota dewan adalah tokoh masyarakat yang nantinya ikut terlibat membuat aturan. Jika sejak sekarang sudah melanggar aturan, ia memastikan pada saat duduk nanti akan semakin banyak lagi aturan yang dilanggarnya. “Sekarang saja sudah terang-terangan melanggar, apalagi nanti jika telah berkuasa,” paparnya lagi.
Sementara itu, Sekretaris DLH Padang, Tri Hadiyanto mengatakan, perbuatan memaku pohon pelindung adalah salah satu perbuatan melanggar perda dan itu akan ditertibkan. Namun sampai saat ini sebut Tri, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari KPU Padang untuk menertibkan.
“Ini kan pesta demokrasi. Gaweannya KPU. Kita tunggu sikap dari KPU,” sebutnya.
Di sisi lain menurutnya juga ada Satpol PP sebagai penegak perda untuk menertibkannya.
Caleg Kere
Pengamat politik dari Universitas Andalas Padang, Asrinaldi mengatakan, bahwa banyaknya caleg yang memaku poster di pohon adalah sebagai bentuk perilaku yang tidak tahu aturan dan perilaku pragmatis (main praktis saja). Dua kemungkinan ini dikatakan menjadi latar belakang yang kuat mengapa calon wakil rakyat itu memilih memajang posternya di pohon.
”Kalau mereka maku poster di pohon, berkemungkinan mereka tak ada duit buat menyediakan alat peraga kampanye yang layak dan ditempat yang tempat. Mungkin tak ada duit beli kayu, makanya main praktis saja. Buat poster kecil lalu ambil paku. Modalnya cuma itu,” sebut Asrinaldi.
Fenomena ini menurutnya banyak ditemui. Seharusnya, sebut dia, Panwaslu segera bersikap dan mencabut semua APK yang melanggar aturan itu “Saya melihat Panwaslu di Padang ini terlalu lemah. Yang begitu dibiarkan. Seharusnya ditertibkan,” sebut Asrinaldi.
Di sisi lain menurutnya, dengan memaku maku pohon, caleg yang bersangkutan tidak tahu dengan aturan, bahwa itu merusak lingkungan. Apalagi kota Padang telah memiliki perda tentang pohon pelindung. (tin)