Terkait leading sector alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahasnya, Puan mengatakan saat ini belum ditentukan apakah RUU PPRT akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
“Sampai saat ini masih di Baleg. Nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu, apakah ini akan kita bahas di komisi atau di Baleg,” ucap Puan.
Puan mengatakan, hal yang sama juga berlaku untuk Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
“Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangan ya. Bagaimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya sehingga perlu dilakukan pembahasan di Komisi, apakah hanya perlu dibahas di Baleg,” paparnya.
Tak hanya itu, Puan juga menanggapi soal pembahasan RUU Perampasan Aset yang mencuri atensi publik. Namun, Puan mengatakan DPR akan menyelesaikan RKUHAP terlebih dahulu sebelum membahas RUU Perampasan Aset.
Terlebih, RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas Prioritas 2025, karena masih perlu kajian atau pendalaman materi terlebih dahulu.
“Memang sesuai dengan mekanismenya, kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya bagaimana,” pungkasnya. (jpg)
















