Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO BISNIS

Penjual Ikan Cupang harus Kantongi izin dari BKIPM

Redaksi
Sabtu, 06 April 2019 | 19:10 WIB

PADANG, METRO – Ikan Cupang yang merupakan salah satu jenis ikan hias, cukup sering diperdagangkan, baik dalam jumlah besar maupun kecil, seperti halnya pedagang kaki lima. Hal ini turut dipantau oleh Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Padang, Sumbar.
Menurut Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara, secara aturan tidak ada yang melarang perdagangan ikan Cupang yang merupakan hias, baik secara lokal maupun internasional. Tapi, ada hal yang perlu dipahami oleh pedagang ikan hias, bahwa setiap ikan hias yang diperdagangkan itu, perlu ada izin dari BKIPM.
“Pada 2018 lalu, kita pernah mengamankan 11 ekor ikan Cupang yang akan dikirim dari Padang menuju Malang. Beruntung, petugas BKIPM di bandar udara berhasil mendeteksi melalui x-ray,” kata Rudi, kemarin.
Rudi menjelaskan, ikan itu diamankan karena mobilisasinya terbilang ilegal, karena ikan Cupang itu masuk dalam daftar pengiriman sebagai ikan yang dimakan.
“Makanya, petugas mengamankan ikan Cupang itu. Sebenarnya, boleh diperdagangkan, tapi harus dapat sertifikat dari BKIPM dulu dan memastikan untuk ikan hias, bukan untuk dikonsumsi,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, selama ini yang sering melapor atau meminta sertifikat dari BKIPM itu adalah perdagangan kepiting, lobster, ikan makanan, dan beberapa produk perikanan lainnya. Hal itu memang telah menjadi prosedur setiap pihak yang menginginkan membawa atau mengirimkan barang berupa perikanan ke luar daerah ke provinsi yang berbeda.
Proses untuk mendapatkan sertifikat dari BKIPM, sebut Rudi, tidak terlalu sulit yakni, membawa barang yang hendak dikirim ke petugas yang ada di BKIPM. Kemudian, petugas akan memastikan apakah barang perikanan yang dibawa itu, aman dan tidak melanggar aturan perdagangan perikanan.
Setelah dipastikan aman, sambung Rudi, selanjutnya petugas akan memberikan semacam stiker atau disebut dengan sertifikat, sebagai bentuk, bahwa barang perikanan yang dibawa oleh seseorang tersebut, aman dan tidak melanggar aturan dari perdagangan perikanan di Indonesia.
“Pengurusannya tidak lama, cuma sebentar. Jadi jangan berpikir akan menghabiskan waktu yang lama, dan bisa dipersulit, tidak begitu,” ucap Rudi.
Rudi juga menyebutkan, sejauh ini perdagangan ikan Cupang di wilayah Sumbar, baik yang masuk maupun yang ke luar dari daerah Sumbar, tidak terlalu banyak. Karena ikan Cupang juga banyak hidup di wilayah sungai di Sumbar.
Sedangkan terkait perdagangan ikan Cupang di jalanan yang digantung dengan plastik, Rudi menyatakan juga tidak ada aturan yang melarangnya. Sebab, ikan Cupang yang merupakan ikan hias, dinilai setiap orang yang memilikinya akan menjaga dan merawat ikan Cupang tersebut. Artinya, keberlangsungan ikan Cupang tetap terjaga.
“Hal yang tidak boleh itu ikan Cupang dibeli malah untuk dimakan. Ini yang tidak boleh. Intinya, jaga dan rawatlah ikan hias yang ada,” sebut Rudi.
Sementara itu, salah seorang pedagang ikan Cupang di Padang, Hari, mengatakan, harga ikan Cupang dijual bervariasi, tergantung warna dan ukurannya. Mulai dari Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per ekor. Ikan Cupang yang didapatkannya itu, dibeli pula dari pihak yang melakukan budi daya ikan Cupang.
“Sampai saat ini, saya melakukan usaha jual ikan hias ini masih baik-baik saja. Terkait ada kemungkinan melanggar aturan, saya sempat mencari informasi, termasuk itu ke BKIPM sendiri,” jelas Hari. (mil)

BACA JUGA  Pembukaan Sentra Vaksinasi di Sumbar, BNI Wilayah 02 Berikan Dukung Penuh
ShareTweetShareSend

Baca Juga

KEBIJAKAN— Bank Mandiri terbitkan kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025.

Ringankan Beban Nasabah Terdampak Bencana Sumatera, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:17 WIB
ILUSTRASI— Pengendara sepeda motor honda menggunakan safety untuk keselamatan.

Menara Agung Bagikan Tips #Cari_Aman Berkendara saat Pulang Kampung

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:16 WIB
PENUKARAN UANG— Masyarakat antusias melakukan penukaran uang baru yang disediakan BI Sumbar.

Hadapi Lonjakan Transaksi Selama Libur Panjang Nataru, BI Sumbar Siapkan Uang Tunai Rp2,64 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:15 WIB
RESMI BEROPERASI— PLN Indonesia Power (PLN IP) bersama PLN Indonesia Power Services (PLN IPS), resmi mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tanjung Selor berdaya 20 MW.

Siaga Nataru 2025, PLN Indonesia Power Operasikan PLTG Tanjung Selor 20 MW

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:08 WIB
KERJASAMA— Dukung Hilirisasi Petrokimia Nasional, Kilang Pertamina Internasional dan Pertachem Perkuat Komitmen Kerja Sama.

Perkuat Hilirisasi Petrokimia, KPI Lanjutkan Kerja Sama dengan Pertachem

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:08 WIB
PELUNCURAN— Karyawan menunjukkan buku tabungan dan kartu ATM tabungan Haji BSI saat peluncuran di Kantor Pusat BSI Jakarta.

Dukung Program Pemerintah, BSI Kucurkan Rp 181 Miliar untuk Biayai Investasi 127 Dapur MBG

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:07 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025