Usai pengakuan tersebut, DS langsung diamankan oleh pihak kepolisian ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selama proses evakuasi, warga yang sudah emosi sempat mengepung rumah pelaku, namun berhasil dikendalikan oleh petugas.
“Tadi awalnya dia tidak mengaku, tapi setelah polisi datang, barulah dia mengakui perbuatannya,” ujar Ni Mai, salah seorang warga yang berada di lokasi.
Ketua RW 2 Sawahan, Erizal, mengaku terkejut atas peristiwa ini. “Kami tidak menyangka, selama ini DS dikenal hidup normal dengan satu istri dan dua anak. Sebagai ketua lingkungan, saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Saat ini, DS tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (brm)
