Undang-undang tersebut, mewajibkan pemerintah daerah menyusun dokumen perencanaan pembangunan sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Dokumen yang dimaksud meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” kata Yulianto.
Rancangan Awal RPJMD Pasbar, Tahun 2025–2029 disusun dengan mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih periode 2025–2030, yakni “Terwujudnya Pasaman Barat Maju, Sejahtera, dan Berkeadilan Berlandaskan Agama dan Budaya”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan enam misi pembangunan daerah, yaitu, meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta melestarikan adat dan budaya melalui peran lembaga adat di tengah masyarakat.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan dasar di bidang kesehatan.”ujar Yulianto.
Selanjutanya, Mempercepat pembangunan infrastruktur yang adil, merata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Mewujudkan peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal. Serta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan publik yang prima (end)




















