Sementara itu dalam penjelasannya Zasnur Rahim sampaikan bahwa PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, dalam hal ini Pemerintah Desa. Adapun Langkah-langkah Pembentukan PPID Desa itu sendiri Pertama berupa Penunjukan PPID, yang mana Kepala Desa menunjuk seorang pejabat sebagai PPID Desa, biasanya Sekretaris Desa, dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.
Kedua Penyusunan Peraturan Desa. Disini Pemerintah Desa menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memuat ketentuan tentang PPID Desa. Ketiga Sosialisasi, dimana PPID Desa melakukan sosialisasi tentang maksud dari PPID Desa kepada masyarakat.
Empat Penyediaan Informasi. PPID Desa dapat menyediakan informasi publik desa melalui berbagai media, seperti papan pengumuman, website desa, atau media sosial, dan kelima Pelayanan Permohonan Informasi. Dalam hal ini PPID Desa dapat melayani permohonan informasi publik desa dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Saya berharap dengan adanya PPID Desa nanti, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik yang mereka butuhkan, dan jika ada kendala PPID Desa bisa lakukan kordinasi setiap saat dengan PPID Kota Pariaman,” tambah Zasnur Rahim mengakhiri (***)




















