Pengawasan itu juga sebagai contoh, bahwa dalam mengimplementasikan sertifikasi halal bukanlah semata-mata sebagai pemenuhan regulasi.
Namun juga sebagai added value atau nilai tambah produk sehingga semakin mampu bersaing di pasaran baik domestik maupun global, yang pada gilirannya akan mendorong pengembangan usaha.
“Mari kita semua sukseskan pengawasan jaminan produk halal,” kata dia. Sebab dengan tertib halal, maka bisa menciptakan ekosistem halal yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin mengatakan bahwa pengawasan JPH dilaksanakan oleh BPJPH sendiri maupun secara terpadu bersama-sama dengan stakeholder terkait.
Pengawasan JPH dilaksanakan dengan menyasar lokasi-lokasi strategis yang menjadi sentra produksi maupun peredaran produk.
“Pengawasan Jaminan Produk Halal dilaksanakan BPJPH secara mandiri ataupun secara terpadu bersama dengan pemangku kepentingan terkait, baik kementerian, lembaga, pemda, Satgas Layanan JPH, dan sebagainya.” ungkap Chuzaemi.
Contohnya adalah program pengawasan yang dilaksanakan mulai hari ini di 34 provinsi hingga 30 Juni mendatang. Program ini dilaksanakan bersama-sama dengan Satuan Tugas Layanan JPH provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Chuzaemi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH. Pengawasan oleh masyarakat ini dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH apabila mendapati dugaan pelanggaran JPH.
Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan atau aduan melalui secara online. (jpg)


















