PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pemko Beri Surat Peringatan Pemilik Bangli, Diberi Waktu 7 Hari untuk Bongkar Bangunan

0
×

Pemko Beri Surat Peringatan Pemilik Bangli, Diberi Waktu 7 Hari untuk Bongkar Bangunan

Sebarkan artikel ini
SURAT PERINGATAN—Tim gabungan Pemko Payakumbuh melakukan penyisiran bangunan yang berada di fasilitas umum untuk diingatkan agar pemilik membongkar sendiri bangunan tersebut.

POLIKO, METRO–Tim Gabungan Penertiban Bangunan yang terdiri dari TNI, Polri, PU, Satpol-PP, Perhubungan dan Kelurahan yang dipimpin langsung Plt. Asisten II Pemerintah Kota Payakumbuh, Wal Asri didampingi Kadis PU Kota Payakumbuh, Muslim turun ke jalan dan memberikan peringatan kepada masyarakat atau pedagang di Pusat Kota Payakumbuh hingga Kawasan Koto Nan IV Jalan Soekarno-Hatta untuk segera membongkar bangunan yang didirikan di atas fasilitas umum.

Pedagang dan masyarakat diberikan waktu hingga tujuh hari kedepan pasca diberikan surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan itu, jika tidak nantinya akan dilakukan pembongkaran oleh Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Payakumbuh, Muslim, Selasa (6/5), disela-sela kegiatan penertiban dan pemberian surat peringatan.

“Hari ini Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh yang terdiri dari berbagai unsur, melakukan penertiban bangunan yang berada/berdiri diatas fasilitas umum. Masyarakat kita/pedagang sebagian ada yang memanfaatkan fasilitas umum, katakanlah trotoar, drainase dan irigasi untuk mendirikan bangunan toko, kedai sehingga fasilitas umum ini terganggu,” ucap Muslim.

Mantan Kabid di Dinas Pengairan itu menambahkan, pihaknya (Tim Penertiban) memberikan surat perintah bongkar dan diberikan waktu 7×24 jam untuk membongkar sendiri, jika tidak akan dilakukan pembongkaran oleh Tim Penertiban. “ Hari ini kita juga berikan surat perintah bongkar, masyarakat/pedagang diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar sendiri, kalau tidak diindahkan kami (Tim) akan melakukan pembongkaran,” sebutnya.

Muslim yang telah cukup lama menjabat sebagai orang Nomor satu di Dinas PU itu menyebutkan tidak mengetahui jumlah pasti bangunan liar yang berdiri/didirikan difasilitas umum.

“Ini kita sisir dulu, kita coba diruas Soekarno-Hatta, kita lanjutkan ke Jalan Sudirman, A. Yani. Jumlah belum bisa kita pastikan,” ucapnya.

Dari pantauan di lapangan, fasilitas umum yang banyak dipakai pedagang umumnya dimanfaatkan untuk memajang dagangan, etalase, meja dan lainnya. Penertiban yang dilakukan Tim gabungan itu mengejutkan masyarakat atau pedagang yang menerima surat peringatan. (uus)