BERITA UTAMA

Pulang Kampung, Perantau Kedapatan Bawa Senpi Ilegal

1
×

Pulang Kampung, Perantau Kedapatan Bawa Senpi Ilegal

Sebarkan artikel ini
SENPI ILEGAL— Pelaku W (30) diamankan jajaran Satreskrim Polres Mentawai lantaran kedapatan membawa senpi ilegal dan peluru laras panjang.

MENTAWAI, METRO–Seorang pria yang nekat membawa senjata api ilegal diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Mentawai saat berada di Masjid Al Amin,  Km 0 Dusun Jadi, Kecamatan Sipora Utara.

Selain mengamankan senjata api, petugas yang menggeledah pelaku berinisial W  (30) asal Salaguma, Pulau Siberut, juga berhasil menemukan lima butir peluru kaliber 5,6 untuk senjata laras panjang.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A melalui Kasat Res­krim, Iptu E Novilin Haloho mengatakan, pihaknya ma­sih melakukan pemeriksaan terkait jenis senjata api yang dibawa pelaku W dan terkait kegunaan oleh pelaku.

“Pistol ini dipastikan bukan air softgun. Tapi senjata api. Apakah digunakan untuk kejahatan atau bagaimana masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Novilin, Senin (5/5).

Dijelaskan Iptu Novilin, sedangkan amunisi yang dibawa oleh pelaku tidak sesuai dengan senjata api tersebut. Pasalnya, lima butir peluru kaliber 5,6 digunakan untuk senjata la­ras panjang, sementara senpi yang dibawa pelaku jenis senjata genggam.

“Senjata ini diduga di­dapat dari oknum pecatan. Ini yang akan terus kita kembangkan. Pelaku ini berasal dari  Saliguma. Yang bersangkutan merantau di Dharmasraya dan hendak pulang kampung ke Saliguma,” jelaaaas Iptu Novilin.

Iptu Novilin mengatakan, penangkapan terha­dap pelaku berawal dari informasi garin masjid. Pelaku ketika itu datang ke masjid  dengan masksud menunaikan shalat.

“Ketika pelaku berwud­hu, garin masjid melihat pelaku mengeluarkan me­ngeluarkan senjata api ilegal jenis gegam dari dalam tasnya diletakan di rak tempat wudhu,”  kata Iptu Noviin.

Ditambahkan Iptu Novilin, merasa curiga de­ngan gerak-gerik pelaku, garin masjid langsung memberitahukannya ke Kasat Sabhara yang ketika itu sedang bertugas di Pelabuhan Tuapejat.

“Mendapat informasi itu, Kasat Sabhara bersama anggota langsung mendatangi masjid dan mengamankan pelaku. Saat digeledah, ditemukanlah sen­pi dan lima buah peluru. Saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik untuk memastikan jenis senpi,” tegas dia,

Atas perbuatannya, ujar Iptu Novilin, pelaku W dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pa­sal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan ke­pemilikan senjata api gelap. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pember­kasan perkara sedang da­lam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU),” tutup dia. (rul)