MENTAWAI, METRO–Satresnarkoba dan Sat-polairud Polres Kepulauan Mentawai menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil yang diduga terlibat tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja kering. Hebatnya, untuk mengelabui Polisi, ganja pesanan WNA itu dikemas dalam bentuk paket kotak bercampur kurma.
Kapolres Kep.Mentawai AKBP Rory Ratno A melalui Kasat Narkoba Iptu Ali As Mardoni mengatakan, kasus ini terungkap pada hari Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 11.15 WIB. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui kapal Mentawai Fast.
“Tim Satresnarkoba yang mendapat laporan adanya pengiriman paket mencurigakan itu, melakukan pengintaian di sekitar Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara bersama Satpolairud. Tak menunggu lama, tim mendapati seseorang berinisial AN yang menjemput paket tersebut,” jelas Iptu Ali, Senin (5/5).
Dikatakan Iptu Ali, petugas langsung mengamankan AN beserta barang bukti berupa satu kotak karton coklat dilakban merah, satu kotak kurma merek Palmdates berisi 25 buah kurma, dan satu paket sedang berisikan batang, daun, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering seberat 41,67 gram yang terbungkus plastik merah.
“Setelah diinterogasi, AN mengaku bahwa ia hanya diminta oleh seseorang berinisial WS untuk menjemput paket tersebut tanpa mengetahui isinya. Berdasarkan pengakuan AN, petugas selanjutnya mengamankan WS, yang kemudian menyebut bahwa paket tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang WNA berinisial KC,” kata Iptu Ali.
Iptu Ali menuturkan, tim langsung bergerak ke Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan dan berhasil mengamankan tersangka KC di tempat tinggalnya. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat desa dan warga setempat.
“Ketiga orang tersebut, yaitu AN, WS, dan KC beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine di RSUD Mentawai, AN dan W tidak positif narkoba. Sedangkan WNA asal Brazil berusia (39) dinyatakan positif pemakai narkoti jenis ganja,” tegas dia.
Iptu Ali menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Mentawai.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Kami akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah kepulauan yang rawan menjadi jalur masuk narkoba,” tutup dia. (rul)






