Ditambahkan AKBP KarÂtyana, dari seluruh tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti antara lain narkotika jenis ganja seberat 0,78 gram dan saÂbu-sabu seberat 10,51 gram. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi berupa telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta alat transportasi beÂrupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
“Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang NoÂmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 111 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 taÂhun penjara,” tegas dia.
AKBP Kartyana menuturkan, dengan pengÂungÂkapan kasus ini, membuktikan komitmen pihaknya yang tak main-main dalam memberantas peredaran narkotika. Siapapun pelakunya pasti akan ditindak sesuai dengan peraturan yang belaku.
“Saya juga mengimbau seluruh masyarakat PaÂdang Panjang dan sekitarnya untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. MaÂri bersama-sama kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tukasnya. (rmd)

















