BERITA UTAMA

10 Pelaku Narkoba Diciduk, Polisi Sita Sabu dan Ganja

0
×

10 Pelaku Narkoba Diciduk, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Wakapolres Padangpanjang Kompol Eridal, dan Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri memaparkan penangkapan 10 pelaku narkoba.

PDG.PANJANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpanjang berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja periode Maret hingga April 2025. Dari pengungkapan kasus itu, sebanyak 10 tersangka diamankan berikut dengan barang bukti.

Hal itu dikatakan Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso War­doyo Putro, didampingi Wa­kapolres Kompol Eridal, dan Kasat Resnarkoba Ip­tu Ardi Nefri, saat konfe­rensi pers terkait pengung­kapan kasus penyalahgu­naan narkotika di wilayah hukum Polres Padangpanjang, Senin (5/5).

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selama periode Maret-April, terdapat tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebagian besar berada di area publik,” kata AKBP Kartyana.

AKBP Kartyana menjelaskan, lokasi-lokasi ter­sebut meliputi Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Barat, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kenagarian Pitalah dan Kenagarian Baruah, Kecamatan Batipuah.

“Dari tujuh TKP tersebut, kami berhasil mengamankan 10 orang tersangka. Seluruh tersangka adalah laki-laki dewasa dan termasuk pemain baru da­lam jaringan peredaran narkoba,” ungkap AKBP Kartyana.

Ditambahkan AKBP Kar­tyana, dari seluruh tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti antara lain narkotika jenis ganja seberat 0,78 gram dan sa­bu-sabu seberat 10,51 gram. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi berupa telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta alat transportasi be­rupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

“Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang No­mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 111 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 ta­hun penjara,” tegas dia.

AKBP Kartyana menuturkan, dengan peng­ung­kapan kasus ini, membuktikan komitmen pihaknya yang tak main-main dalam memberantas peredaran narkotika. Siapapun pelakunya pasti akan ditindak sesuai dengan peraturan yang belaku.

“Saya juga mengimbau seluruh masyarakat Pa­dang Panjang dan sekitarnya untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Ma­ri bersama-sama kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tukasnya. (rmd)