Verifikasi ini dilakukan tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), yang diwakili Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Dalam Kondisi Khusus, Susanti.
Susanti menyampaikan, evaluasi KLA bertujuan mengukur sejauh mana komitmen dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
“Melalui KLA, kami ingin melihat secara langsung bagaimana upaya nyata yang telah dilakukan Pemerintah Daerah bersama mitra-mitranya untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang menyeluruh dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PPKBPPA, Osman Bin Nur menambahkan, implementasi KLA juga didukung oleh upaya penyempurnaan regulasi.
“Tahun ini beberapa Peraturan Daerah (Perda) kita sesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemen PPPA, agar pelaksanaan program perlindungan anak di daerah dapat berjalan lebih terarah dan efektif,” jelasnya. (rmd)




















