Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri menangani kasus tersebut dengan dugaan pemalsuan. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong Polri untuk menangani dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” imbuhnya.
Namun demikian, lantaran masa penahanan 4 tersangka yang dilakukan sejak Februari lalu sudah habis, penyidik harus menangguhkan penahanan tersebut. Selain Arsin, ada tiga tersangka lain dalam kasus itu. Yakni saudara UK selaku sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa.
“`Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April,” terang dia. (jpg)
















