BERITA UTAMA

Selidiki Kasus Pagar Laut, Dittipidter Bareskrim Polri Fokus Dalami Dampak Pemagaran

0
×

Selidiki Kasus Pagar Laut, Dittipidter Bareskrim Polri Fokus Dalami Dampak Pemagaran

Sebarkan artikel ini
Dirtipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

JAKARTA, METRO–Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Ka­bu­paten Tangerang, Banten. Mereka concern mendalami dampak kerugian akibat pemagaran tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brig­jen Pol Nunung Syaifuddin me­nyampaikan bahwa saat ini Subdit 4 Dittipidter Bareskrim Polri  yang bekerja menangani kasus ter­sebut. Mereka juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Sekarang kasubdit sa­ya sedang koordinasi dengan KKP,” terang dia kepada awak media pada Senin (5/5).

Meski tidak rinci, Brig­jen Nunung menjelaskan bahwa yang kini ditangani oleh instansinya adalah dampak yang dialami oleh masyarakat. Dia menyatakan, dampak tersebut bisa dilihat dari hasil audit yang dilakukan oleh KKP. Yang pasti, berkas perkaranya berbeda dengan kasus pemalsuan sertifikat.

Sebelumnya, penanganan kasus pagar laut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Ba­res­krim Polri berjalan panjang. Sampai Kamis (24/4) berkas perkara kasus tersebut tidak kunjung lengkap. Sehingga penahanan para tersangka harus ditangguhkan.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri menangani kasus tersebut dengan dugaan pemalsuan. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong Polri untuk menangani dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brig­jen Pol Djuhandani Raharjo Puro menyampaikan bah­wa pihaknya akan terus menindaklanjuti petunjuk yang disampaikan oleh Jak­sa Penuntut Umum (JPU).

“Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” imbuhnya.

Namun demikian, lantaran masa penahanan 4 tersangka yang dilakukan sejak Februari lalu sudah habis, penyidik harus me­nang­guhkan penahanan tersebut. Selain Arsin, ada tiga tersangka lain dalam kasus itu. Yakni saudara UK selaku sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima kuasa.

“`Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April,” terang dia. (jpg)