AKP Andri menyebutkan, selain mengamankan ratusan karung pupuk bersubsidi, pihaknya juga menangkap dua pelaku berhasil diamankan dengan inisial JS (50), warga Indragiri Hulu, Riau, dan G (48), asal Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Keduanya merupakan sopir dan kernet truk yang membawa sekitar 200 karung pupuk subsidi merek Phonska, dengan total berat mencapai 10 ton. Truk tersebut tidak disertai dokumen resmi pengangkutan. Setelah kami dalami, pupuk ini sebenarnya diperuntukkan untuk petani di Kabupaten Sijunjung. Namun, pelaku berencana membawanya ke Riau karena nilai jual di sana lebih tinggi,” ujar AKP Andri.
Ditegaskan AKP Andri, bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah ini bertujuan meringankan beban biaya produksi petani. Tapi, mafia pupuk ini malah menyelewengkannya untuk keuntungan pribadi. Dampaknya, petani di Sijunjung menjadi sangat dirugikan lantaran pupuk tersebut diselewengkan ke luar daerah.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus tersebut. Kami mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan tindakan yang melanggar hukum kepada kami,” tutup dia. (ndo)
