SIJUNJUNG, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung kembali mengungkap kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang hendak dijual ke luar daerah yang sudah ditentukan. Dari hasil penangkapan kali ini, sebanyak 200 karung pupuk bersubsidi jenis phonska dengan berat sekitar 10 ton berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sijunjung bukan pertama kali dilakukan. Bahkan sebelumnya kasus serupa juga pernah diungkap di Wilkum Polres Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri A menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan saat tim melakukan pengintaian terhadap sebuah kendaraan truk Colt Diesel dengan kondisi bak tertutup terpal yang melintas di jalan lintas Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII.
“Tim yang curiga melakukan pemberhentian kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta kelengkapan dokumentasi. Hasil pengecekan, ternyata mereka membawa pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut seharusnya diperuntukkan bagi petani di Kabupaten Sijunjung. Namun, diselewengkan dengan cara dijual ke Provinsi Riau untuk mendapatkan keuntungan lebih,” tuturnya.
