METRO BISNIS

Daftar Barang Jemaah Haji yang tidak Boleh Dibawa ke Pesawat

0
×

Daftar Barang Jemaah Haji yang tidak Boleh Dibawa ke Pesawat

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Proses penyelenggaraan ibadah haji di Embarkasi Padang sudah di­mulai dengan kedatangan jemaah kloter 1 asal Kota Padang. Embarkasi Padang akan memberangkatkan 6.249 jemaah yang tergabung dalam 15 kloter.

Sebelum pemberang­katan, Kepala Kantor Wila­yah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mahyudin mengingatkan jemaah haji untuk memperhatikan barang-barang yang boleh dan yang tidak boleh selama penerbangan.

“Sebelum menyusun barang bawaan ke koper bagasi atau koper kabin sebaiknya jemaah memperhatikan barang apa saja yang boleh dan tidak boleh masuk ke koper bagasi. Karena hal ini akan memperlambat proses x-ray saat di bandara,” kata Mahyudin, Minggu (4/5).

Agar perjalanan lebih aman, Kakanwil mengimbau jemaah haji untuk membaca aturan penerbangan, hal ini untuk kemudahan saat boarding dan menjaga keselamatan jemaah selama dalam pe­nerbangan.

Berikut daftar barang yang dilarang di Kabin Pesawat (hand carry): 1. Benda Tajam: gunting, pisau, cutter, alat cukur

  1. Benda Tumpul: tong­kat, batang besi, alat pemukul. 3. Benda Mudah Meledak/Terbakar: kem­bang api, korek gas, aerosol
  2. Cairan >100 ml: parfum, lotion, minuman. 5. Powerbank >100 Wh: dilarang dibawa ke kabin maupun bagasi.

Kemudian barang yang dilarang di bagasi dicatat (bagasi terdaftar) dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi bagasi:

  1. Gas Bertekanan: ae­rosol, gas masak, tabung oksigen portable. 2. Zat Mudah Terbakar: bensin, tiner, cat semprot, alcohol. 3. Baterai Lithium Cadangan: hanya boleh dibawa di kabin, sesuai kapasitas. 4. Bahan Kimia & Korosif: asam. 5. Perangkat Menyala Otomatis: remote control, sensor aktif. 6. Rokok Konvensional & Elektrik (Vape): dilarang di bagasi karena risiko keselamatan

Ketentuan membawa powerbank ke pesawat. Lion Group menetapkan aturan khusus demi keselamatan bersama selama penerbangan.

Kapasitas yang Diperbolehkan sebagai berikut: 1. d” 100 Wh (setara 20.000 mAh) ! boleh tanpa persetujuan. 2. >100 Wh – 160 Wh (maks. 2 unit) ! boleh jika total tak lebih dari 160 Wh, kondisi baik, ada label . 3. >160 Wh ! dilarang dibawa ke pesawat.

Berikut cara membawa power bank yang benar adalah: 1. Jemaah bisa diletakkan di saku baju atau celana dan di tas kecil di bawah kursi depan. 2. Po­wer bank tidak boleh disimpan atau dimasukkan ke bagasi tercatat, kompartemen atas (overhead bin), kantong kursi depan (seat pocket). 3. Selama penerbangan jemaah tidak boleh menggunakan power bank untuk mengisi daya, tidak boleh disambungkan ke perangkat elektronik. 4. Powerbank harus disimpan secara terpisah, gu­nakan pelindung atau isolasi pada terminal baterai.

Jemaah haji juga harus membaca ketentuan membawa Vape ke Pesawat. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2024, se­tiap penumpang hanya diperbolehkan membawa 1 (satu) unit rokok elektrik (vape) saat penerbangan.

Tempat Penyimpanan yang Diperbolehkan. Da­lam bagasi kabin Saku baju Saku celana dan idak diizinkan masuk ke bagasi dicatat.

Untuk baterai hanya dibolehkan dengan kapasitas maksimal 100 Wh Wajib dalam kondisi OFF. Jika tidak memiliki tombol po­wer off, cartridge wajib dilepas dari body vape

Sementara untuk cairan isi ulang vape, batas maksimal 100 ml, ikemas dalam botol tertutup rapat, disimpan dalam kantong plastik transparan.

Kakanwil berharap kepada seluruh jemaah haji untuk memperhatikan daf­tar barang-barang tersebut di atas agar tidak terbawa atau masuk ke koper bagasi. (hsb)