Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Badan Pengawas (BP) Riswan, Ketua F.SPTI-SPSI Telukbayur Yonismon mengaku pihaknya akan selalu berupaya menunggu kepastian pencabutan rekomendasi itu. Sebaba sesuai dalam putusan PTUN Padang, salah satunya untuk mencabut segera rekomendasi yang menjadi masalah terjadinya dua kopeasi di kawasan Pelabuhan Telukbayur.
“Pengurus Koperbam dengan tegas meminta kepastianhukum untuk perkara perdata ini, Kami berharap upaya KSOP melakukan koordinasi dengan pihak PTUN dengan membuat surat, mudah mudahn terealisasi,” harap Chandra.
Sebelumnya pihak PTUN Padang sudah mengeluarkan surat putusan pada Rabu (26/3) lalu. Sesuai Putusan Nomor 21/G/TF/2024PTUN PDG, melalui putu-san elektronik dari Mahkamah Agung, menyatakan pihak penggugat Koperbam Telukbayur memenangkan perkara tersebut dan dijelaskan bahwa eksepsi tidak diterima.
Kuasa Hukum Ko-per-bam Telukbayur Afdal Hi-rawan SH kepada POS-METRO mengatakan bah-wa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebaha-gian, menyatakan tindakan pemerintahan tergugat I (KSOP), tergugat II (Dinas Koperasi) Kota Padang, Tergugat III (Disnaker) Kota Pa-dang, Tergugat IV (Dinas Kopeasi dan UKM) Sumbar dan Tergugat V (Disnaker) Sumbar dalam hal pemberian rekomendasi pertimbangan dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh tergugat I.
Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergu-gat V kepada koperasi TKBM Koperbam, dan Ko-perasi TKBM Kopermar dalam bekerja Bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur merupakan perbua-tan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrie-ché-matige Overheidsdaad).
Selain itu ucap Afdal Hirawan SH, mewajibkan masing masing tergugat yakni tergugat I, tergugat B, tergugat II, tergugat IV dan tergugat V menghen-tikan tindakan pemerinta-han berupa pemberian rekomendasi pertimbangan dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh tergugat 1, tergugat II, tergugat I.
Tergugat IV dan tergu-gat V kepada Koperasi TKBM Koperbam dan Ko-perasi TKBM Kopermar dalam bekerja bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur dengan mencabut surat rekomendasi.
Pertim-bangan dalam Kegiatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Koperasi TKBM Koperbam, dan Koperasi TKBM Kopermar dalam bekerja bersama -sama di Pelabuhan Teluk Bayur merupakan perbuatan melanggar hukum
Selain itu menolak un-tuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat V Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp 487.000,00 (empat ratus delapan pu-luh tujuh ribu rupiah.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permu-sya-waratan Majelis Hakim Pe-ngadilan Tata Usaha Ne-gara Padang, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 oleh Rinaldi Rosba, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, Dessy Criss, SH, MH, dan Vivi Ayunita Ku-sumandari, SH, MH, ma-sing-masing sebagai Ha-kim Anggota dan diu-cap-kan dalam sidang lertxuka untuk umum secara elek-tronik dan disampaikan kepada Para Pihak,” ujar Afdal Hirawan SH. (ped)

















