BERITA UTAMA

Pertanyakan Putusan PTUN yang Tak Dilaksanakan, Pengurus dan Ratusan Anggota Koperbam Geruduk Kantor KSOP

0
×

Pertanyakan Putusan PTUN yang Tak Dilaksanakan, Pengurus dan Ratusan Anggota Koperbam Geruduk Kantor KSOP

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA— Ratusan anggota Koperbam Telukbayur, menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor KSOP Kelas II Telukbayur.

PADANG, METRO —Sejak putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang pada Rabu (26/3) lalu dengan Nomor.21/G/TF/2024.PTUN Padang, tentang gugatan perkara perdata yang dilayangkan pihak Koperbam Telukbayur kepada tergugat I hingga V, belum dijalankan oleh pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Telukbayur.

Padahal sejak putusan itu keluar dan sudah berjalan sekitar 42 hari, KSOP sebagai penanggungjawab operasional di Pelabuhan Telukbayur belum mencabut rekomendasi yang dinilai tak berdasar itu.

Untuk memastikan tegaknya proses hukum, ratusan anggota Koperbam Telukbayur, termasuk anggota Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, Serikan Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-SPSI) Telukbayur mendatangi kantor KSOP Kelas II Telukbayur dengan berjalan kaki, Jumat (2/5).

Orasi yang berlangsung damai dan tertib itu ternyata mendapat apresiasi dari pihak Kepala Kantor KSOP Kelas II Telukbayur Chaerul Awaludin. Tak berlangsung lama, akhirnya pihak KSOP mengajak dialog dengan 10 orang perwakilan.

Saat dialog itu, ternyata pihak KSOP sudah memahami kondisi yang terjadi. Bahkan pihaknya dalam waktu dekat akan menulis surat kepada pihak PTUN Padang secepatnya.  Insya Allah dalam waktu dekat KSOP akan berkoordinasi dengan pihak PTUN.

“Namun pada prinsipnya pihak KSOP paham dalam perkara ini pihak Koperbam yang memenangkan perkara perdata itu,” ujar Chaerul Awaludin, saat dialog di ruangan pertemuan KSOP Jalan Tanjung Periok, Telukbayur.

Hal ini juga dibenarkan oleh Penasehat Hukum (PH) Koperbam Afdal Hirawan SH kepada POSMETRO kemarin usai dialog dengan pihak KSOP Telukbayur.

“Kita sangat memahami apa yang dirasakan pihak KSOP Kelas II Telukbayur. Untuk hal ini kita masih menunggu hasil koordinasi KSOP dengan pihak PTUN Padang  dalam perkara itu,” ujar Afdal Hirawan,SH.

Sementara di sisi lain Afdal Hirawan juga sangat memahami keresahan pihak Koperbam Teklukbayur yang berharap kepastian hukum dalam perkara ini.

Tapi yang jelas, pihaknya selaku PH dari Koperbam terus berupaya menempuh jalan persuasif, seperti arahan dari Ketua Koperbam Chandra dan Sekretaris Nursal Uce, M, SH yang selalu memberikan wejangan demi kemajuan organisasi.

Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Badan Pengawas (BP) Riswan, Ketua F.SPTI-SPSI Telukbayur Yonismon mengaku pihaknya akan selalu berupaya menunggu kepastian pencabutan rekomendasi itu. Sebaba sesuai dalam putusan PTUN Padang, salah satunya untuk mencabut segera rekomendasi yang menjadi masalah terjadinya dua kopeasi di kawasan Pelabuhan Telukbayur.

“Pengurus Koperbam dengan tegas meminta kepastianhukum untuk perkara perdata ini, Kami berharap upaya KSOP melakukan koordinasi dengan pihak PTUN dengan membuat surat, mudah mudahn terealisasi,” harap Chandra.

Sebelumnya  pihak PTUN Padang sudah mengeluarkan surat putusan pada  Rabu (26/3) lalu. Sesuai Putusan Nomor 21/G/TF/2024PTUN PDG, melalui putu-san elektronik dari Mahkamah Agung, menyatakan pihak penggugat Koperbam Telukbayur memenangkan perkara tersebut dan dijelaskan bahwa eksepsi tidak diterima.

Kuasa Hukum Ko-per-bam Telukbayur Afdal Hi-rawan SH kepada POS-METRO mengatakan bah-wa  mengabulkan gugatan penggugat untuk sebaha-gian, menyatakan tindakan pemerintahan tergugat I (KSOP), tergugat II (Dinas Koperasi) Kota Padang, Tergugat III (Disnaker) Kota Pa-dang, Tergugat IV (Dinas Kopeasi dan UKM) Sumbar dan Tergugat V (Disnaker) Sumbar  dalam hal pemberian rekomendasi pertimbangan dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh tergugat I.

Tergugat I, Tergugat III, Tergugat V dan Tergu-gat V kepada koperasi TKBM Koperbam, dan Ko-perasi TKBM Kopermar dalam bekerja Bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur merupakan perbua-tan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrie-ché-matige Overheidsdaad).

Selain itu ucap Afdal Hirawan SH, mewajibkan masing masing tergugat yakni  tergugat I, tergugat B, tergugat II, tergugat IV dan tergugat V menghen-tikan tindakan pemerinta-han berupa pemberian rekomendasi pertimbangan dalam kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh tergugat 1, tergugat II, tergugat I.

Tergugat IV dan tergu-gat V kepada Koperasi TKBM Koperbam dan Ko-perasi TKBM Kopermar dalam bekerja bersama-sama di Pelabuhan Teluk Bayur dengan mencabut surat rekomendasi.

Pertim-bangan dalam Kegiatan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Teluk Bayur oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Koperasi TKBM Koperbam, dan Koperasi TKBM Kopermar dalam bekerja bersama -sama di Pelabuhan Teluk Bayur merupakan perbuatan melanggar hukum

Selain itu menolak un-tuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat V Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp 487.000,00 (empat ratus delapan pu-luh tujuh ribu rupiah.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permu-sya-waratan Majelis Hakim Pe-ngadilan Tata Usaha Ne-gara Padang, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 oleh Rinaldi Rosba, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, Dessy Criss, SH, MH, dan Vivi Ayunita Ku-sumandari, SH, MH, ma-sing-masing sebagai Ha-kim Anggota dan diu-cap-kan dalam sidang lertxuka untuk umum secara elek-tronik dan disampaikan kepada Para Pihak,” ujar Afdal Hirawan SH. (ped)