Mereka kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk didata dan diberikan pembinaan serta disuruh membuat perjanjian.
Rio menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan, guna menciptakan suasana yang tertib dan kondusif di Kota Padang,” ujarnya.
Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan jam operasional, demi menghindari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. (brm)




















