Dia tidak menutup mata bahwa dalam praktiknya, sisÂtem outsourcing kerap menimbulkan sejumlah masalah. Seperti pengalihan kegiatan inti (core business) kepada tenaga alih daya. Padahal di dalam aturannya, tenaga alih daya tidak boleh bekerja untuk posisi kegiatan inti.
Masalah lainnya adalah ketidakpastian pekerjaan, tidak ada kejelasan jenjang karir, persoalan upah rendah, serta rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Tenaga kerja outsourcing juga lemah dalam pemenuhan hak pelindungan sosial dan sulit untuk membentuk serikat pekerja di tempatnya bekerja.
Yassierli menegaskan semua aturan tentang ketenagakerjaan harus sesuai dengan UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dia mengatakan saat ini Kemenaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan UU Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Dia mengatakan penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan putusan MK nomor 168/2023 terkait UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu amar putusan MK tersebut, berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang tenaga alih daya. (jpg)


















