TANAHDATAR, METRO – Seorang tukang ojek ditangkap Satreskrim Polres Tanahdatar, Jumat (5/4) siang. Dia diduga kuat telah mencabuli anak di bawah umur hingga hamil lima bulan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasatreskrim AKP Edwin menyebut, tukang ojek Ar (28) adalah warga Jorong Piliang, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanahdatar. Sedangkan korban bernama samaran Melati (15).
Dikatakan Kasat, korban merupakan langganan antar jemput tukang ojek. Diduga korban telah berulang kali dicabuli oleh tukang ojek bejat ini. Awal terjadinya peristiwa terkutuk itu terjadi sekitar bulan Oktober 2018 sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku membawa korban ke arah Solok. Tiba di Sumani korban dibelikan ceker ayam. Setelah itu mereka pergi ke sebuah pondok kayu di Jorong Piliang, Nagari Simawang. Disanalah korban pertama kali dikerjai. Sekira pukul 03.00 WIB dini hari, korban baru diantar pulang.
Ditambahkan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanahdatar.
“Sejauh ini polisi sudah memeriksa dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi,” ucap Edwin. (ant)