PADANG, METRO – Beberapa jam usai menggasak sepeda motor korbannya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara di simpang empat Alai, Padang Utara, Kamis (4/4) sekitar pukul 19.35 WIB.
Saat ditangkap, pelaku Harlancius alias Julio (24) sedang mengendarai sepeda motor curiannya Honda Supra Fit tanpa pelat nomor. Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Padang Utara untuk pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan setelah petugas menerima laporan dari korban Nico (30) ke Polsek Padang Utara dengan nomor laporan LP/153/K/IV/2019. Korban melapor sepeda motor miliknya hilang saat parkir di Jalan S Parman No 88, Kelurahan Lolong Balanti.
Kapolsek Padang Utara Kompol Zulkafde mengatakan pihaknya melakukan penangkapan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas pelaku yang memang sudah menjadi target operasi (TO).
”Pelalu curanmor ini memang sudah kita incar, mengingat beberapa kali terjadi aksi curanmor, mengarah kepada pelaku. Kita lakukan pengintaian, dan kita menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor di lokasi penangkapan. Saat itu juga kita hadang dan meringkus pelaku tanpa perlawanan,” kata Kompol Zulkafde.
Zulkafde menjelaskan, usai penangkapan, pihaknya kemudian melakukan pencocokan dengan data laporan korban, dan ternyata sepeda motor yang dikendarai pelaku sesuai dengan data motor milik korban. Diduga, pelaku hendak menjual sepeda motor itu kepada penadah.
”Dugaan sementara, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah Padang Utara. Kita masih kembangkan kasus ini, untuk memastikan jumlah TKP nya. Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya seorang diri,” ungkap Kompol Zulkafde.
Kompol Zulkafde mengungkapkan pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, guna mengungkap kepada siapa saja pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya. Untuk modusnya, setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku akan mempreteli sepeda motot tersebut agar tidak dikenali.
”Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek. Kita akan cocokan pengakuan pelaku dengan laporan-laporan yang masuk. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)