Untuk diketahui, Camat Padang Selatan berinisial AMP dan ASN berinisial NG (27) sempat diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang usai diduga digerebek oleh istri sah sang oknum camat bersama warga pada Sabtu (26/4) malam.
Peristiwa penggerebekan yang menghebohkan ini terjadi di rumah camat AMP di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung. Ketika digerebek istri sahnya itu, oknum camat berinisial AMP dilaporkan tengah berduaan dengan selingkuhannya, yang belakangan diketahui juga merupakan oknum ASN berinisial NG dan bertugas di kantor camat yang sama.
Diketahui AMP sendiri digerebek oleh istrinya sedang berduaan dalam rumah mereka. Saat itu, sang istri pamit pulang kampung bersama anak-anaknya.
Namun lantaran curiga, ia pun segera kembali dari kampung dan mendapati sang suami sedang bersama NG di dalam rumah. Hal itu kemudian diberitahukan kepada warga dan perangkat RT setempat hingga dilakukan penggerebekan.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Minggu (27/4), Wako Fadly Amran menegaskan bahwa proses penegakan disiplin akan dilaksanakan dengan profesional, proporsional, dan terbuka.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga akan menyampaikan perkembangan pemeriksaannya secara terbuka,” tegas Fadly Amran dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4) lalu.
Fadly Amran juga menginformasikan bahwa terhitung Minggu (27/4) dini hari, AMP telah dinonaktifkan dari jabatannya. (brm)




















