PADANG, METRO–Oknum Camat Padang Selatan AMP yang diduga selingkuh dengan bawahannya berinisial NG (27), telah diperiksa tim ad hoc dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Padang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh keduanya merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, dimana dari hasil pemeriksaan, NG (27), mengaku memiliki hubungan sejak awal tahun 2025 ini dengan sang camat. Namun tidak dirincikan hubungan seperti apa yang dia maksud.
“Kronologi pemeriksaan tersebut telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tidak boleh diungkapkan ke publik. Intinya, keduanya sudah mengakuinya,” ungkap Mairizon, Kamis (1/5).
Selain memeriksa yang bersangkutan, tim juga akan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa penggerebekan tersebut, dan juga akan memeriksa istri sah camat AMP.
Mairizon mengungkapkan, keduanya akan diberikan sanksi yang berat, yang dapat berupa pemecatan, penurunan pangkat, serta pencopotan jabatan yang diemban oleh mereka masing-masing.
Yang jelas sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku untuk para ASN. Kami tidak akan mentolerir,” katanya.




















