PADANG, METRO–Oknum Camat Padang Selatan AMP yang diduga selingkuh dengan bawahannya berinisial NG (27), telah diperiksa tim ad hoc dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Padang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh keduanya merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, dimana dari hasil pemeriksaan, NG (27), mengaku memiliki hubungan sejak awal tahun 2025 ini dengan sang camat. Namun tidak dirincikan hubungan seperti apa yang dia maksud.
“Kronologi pemeriksaan tersebut telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tidak boleh diungkapkan ke publik. Intinya, keduanya sudah mengakuinya,” ungkap Mairizon, Kamis (1/5).
Selain memeriksa yang bersangkutan, tim juga akan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa penggerebekan tersebut, dan juga akan memeriksa istri sah camat AMP.
Mairizon mengungkapkan, keduanya akan diberikan sanksi yang berat, yang dapat berupa pemecatan, penurunan pangkat, serta pencopotan jabatan yang diemban oleh mereka masing-masing.
Yang jelas sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku untuk para ASN. Kami tidak akan mentolerir,” katanya.
Untuk diketahui, Camat Padang Selatan berinisial AMP dan ASN berinisial NG (27) sempat diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang usai diduga digerebek oleh istri sah sang oknum camat bersama warga pada Sabtu (26/4) malam.
Peristiwa penggerebekan yang menghebohkan ini terjadi di rumah camat AMP di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung. Ketika digerebek istri sahnya itu, oknum camat berinisial AMP dilaporkan tengah berduaan dengan selingkuhannya, yang belakangan diketahui juga merupakan oknum ASN berinisial NG dan bertugas di kantor camat yang sama.
Diketahui AMP sendiri digerebek oleh istrinya sedang berduaan dalam rumah mereka. Saat itu, sang istri pamit pulang kampung bersama anak-anaknya.
Namun lantaran curiga, ia pun segera kembali dari kampung dan mendapati sang suami sedang bersama NG di dalam rumah. Hal itu kemudian diberitahukan kepada warga dan perangkat RT setempat hingga dilakukan penggerebekan.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Minggu (27/4), Wako Fadly Amran menegaskan bahwa proses penegakan disiplin akan dilaksanakan dengan profesional, proporsional, dan terbuka.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga akan menyampaikan perkembangan pemeriksaannya secara terbuka,” tegas Fadly Amran dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4) lalu.
Fadly Amran juga menginformasikan bahwa terhitung Minggu (27/4) dini hari, AMP telah dinonaktifkan dari jabatannya. (brm)






