“Wali Kota dan Bupati juga harus menjadi perpanjangan tangan dengan berkoordinasi lewat Dirjen Perumahan Perkotaan dan Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP,” kata Fahri dalam kesempatan tersebut.
Sesuai dengan amanat Presiden, Program 3 Juta Rumah per tahun ini terdiri dari 1 juta rumah di kota, 1 juta rumah di desa, dan 1 juta rumah di kawasan, utamanya kawasan pesisir.
Pada tahap awal, Wamen mengingatkan para pimpinan daerah untuk menyelaraskan data terkait kebutuhan pembangunan perumahan dan penataan kawasan di daerahnya masing-masing. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden yang menekankan agar dapat bekerja dengan satu data yang sama dengan berpedoman pada Badan Pusat Statistik (BPS).
Dirinya berpesan bahwa agar koordinasi antar Pemerintah Pusat dan Pemda dapat terbangun lewat sistem yang baik. “Mustahil pergerakan birokrasi kalau tidak ada aturan sistem. Satu-satunya jaminan program ini menjadi masif adalah bekerja melalui sistem,” pungkasnya. (ped/rel)




















