“Jangan sampai nanti timbul persoalan mereka dalam bekerja melebih jam kerja yang telah ditetapkan atau pun tidak membayar uang kelebihan kerjanya,” terangnya.
Selain itu, Juwita juga menekankan agar perusahaan tidak membatasi hak buruh untuk berserikat, serta memperhatikan kesehatan dan gizi pekerja. Undang-undang yang mengatur lebih lanjut hak berserikat ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
KOPRI PMII Dharmasraya juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan untuk terus memperbarui data ketenagakerjaan, termasuk informasi mengenai jumlah tenaga kerja, struktur organisasi, dan sistem pengupahan.
“Untuk ini kita dorong pemda baik itu legislatif dan ekskutif untuk melakukan percepatan untuk terbuntuknya regulasi standar pengupahan seperti perda dan perbub nya di Dharmasraya dengan melibatkan seluruh stakeholder baik itu FSPTI, Organda, Dinas Ketenagakerjaan, dan akademisi,” tegas Juwita.
Juwita juga mendorong DPRD Dharmasraya dan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan tinjauan langsung ke perusahaan-perusahaan guna memahami secara langsung persoalan yang dihadapi buruh di Ranah Cati Nan Tigo, serta memperjuangkan tenaga kerja lokal.
“Saat ini pemuda di Dharmasraya sangat membutuhkan lapangan pekerjaan dimana data BPS tahun 2023 Dharmasraya menduduki posisi ketiga tertinggi tentang tingkat penganguran terbuka di Provinsi Sumatra Barat,” bebernya.
Juwita menegaskan untuk mereview pelatihan – pelatihan keterlampilan kerja yang selama ini di gelar oleh Dinas Ketenagakerjaan. “Ini kan sesuai dengan komitmen Bupati Dharmasraya dalam menekan angka pengangguran di Negeri Petro Dolar,” pungkasnya. (cr1)
















