Wali Kota Ramlan menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Bukittinggi sebagai kota tujuan program KIK. Ia menegaskan bahwa kota yang dipimpinnya memiliki potensi besar dalam kekayaan budaya dan produk khas daerah yang layak mendapatkan pengakuan hukum.
“Bukittinggi memiliki banyak produk khas, seperti makanan tradisional dan kerajinan, yang bisa dilindungi melalui pendaftaran indikasi geografis. Saya akan instruksikan SKPD untuk segera mendata dan memproses pendaftarannya,” tegas Ramlan.
Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual juga menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, yakni, “Saluang” sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, dan “Karupuak Sanjai” sebagai Indikasi Asal.
Sertifikat ini menandai bentuk pengakuan hukum atas budaya dan kuliner khas Bukittinggi yang menjadi bagian dari identitas lokal dan daya saing nasional. (pry)




















