AGAM/BUKITTINGGI

Bukittinggi Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Wako Ramlan Siap Dorong UMKM Daftarkan Produk Lokal

0
×

Bukittinggi Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Wako Ramlan Siap Dorong UMKM Daftarkan Produk Lokal

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGAN— Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, terima kunjungan Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Ir. Razilu M.Si., CGCAE beserta rombongan di Balaikota Bukittinggi, Rabu (30/4).

BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menerima kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, bersama rombongan di Balai Kota Bukittinggi, Rabu (30/4).

Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi perlindungan dan pemanfaatan Keka­yaan Intelektual Komunal (KIK) di Kota Bukittinggi, termasuk perlindungan merek personal, merek kolektif UMKM, serta isu strategis kekayaan intelektual lainnya.

Dalam pertemuan ter­sebut, Dirjen KI menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memba­ngun ekosistem kesadaran masyarakat ter­­hadap pentingnya perlindungan karya dan pro­duk lokal.

“Program KIK melalui merek kolektif memung­kinkan berbagai UMKM dalam satu kota untuk me­ngusung satu merek bersama. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam mendukung perkemba­ngan usaha mikro dan ke­cil,” jelas Razilu.

Wali Kota Ramlan menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Bukittinggi sebagai kota tujuan program KIK. Ia menegaskan bahwa kota yang dipimpinnya memiliki potensi besar dalam kekayaan budaya dan produk khas daerah yang layak mendapatkan pengakuan hukum.

“Bukittinggi memiliki banyak produk khas, seperti makanan tradisional dan kerajinan, yang bisa dilindungi melalui pendaftaran indikasi geografis. Saya akan instruksikan SKPD untuk segera mendata dan memproses pen­daftaran­nya,” tegas Ramlan.

Dalam kunjungan ter­sebut, Dirjen Kekayaan Intelektual juga menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, yakni, “Saluang” sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, dan “Karupuak Sanjai” sebagai Indikasi Asal.

Sertifikat ini menandai bentuk pengakuan hukum atas budaya dan kuliner khas Bukittinggi yang menjadi bagian dari identitas lokal dan daya saing nasional. (pry)