BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menerima kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, bersama rombongan di Balai Kota Bukittinggi, Rabu (30/4).
Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kota Bukittinggi, termasuk perlindungan merek personal, merek kolektif UMKM, serta isu strategis kekayaan intelektual lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen KI menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya dan produk lokal.
“Program KIK melalui merek kolektif memungkinkan berbagai UMKM dalam satu kota untuk mengusung satu merek bersama. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam mendukung perkembangan usaha mikro dan kecil,” jelas Razilu.
Wali Kota Ramlan menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Bukittinggi sebagai kota tujuan program KIK. Ia menegaskan bahwa kota yang dipimpinnya memiliki potensi besar dalam kekayaan budaya dan produk khas daerah yang layak mendapatkan pengakuan hukum.
“Bukittinggi memiliki banyak produk khas, seperti makanan tradisional dan kerajinan, yang bisa dilindungi melalui pendaftaran indikasi geografis. Saya akan instruksikan SKPD untuk segera mendata dan memproses pendaftarannya,” tegas Ramlan.
Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual juga menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, yakni, “Saluang” sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, dan “Karupuak Sanjai” sebagai Indikasi Asal.
Sertifikat ini menandai bentuk pengakuan hukum atas budaya dan kuliner khas Bukittinggi yang menjadi bagian dari identitas lokal dan daya saing nasional. (pry)






