BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menerima kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, bersama rombongan di Balai Kota Bukittinggi, Rabu (30/4).
Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kota Bukittinggi, termasuk perlindungan merek personal, merek kolektif UMKM, serta isu strategis kekayaan intelektual lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen KI menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya dan produk lokal.
“Program KIK melalui merek kolektif memungkinkan berbagai UMKM dalam satu kota untuk mengusung satu merek bersama. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam mendukung perkembangan usaha mikro dan kecil,” jelas Razilu.




















