Untuk pengawasan transportasi danau yang saat ini masih di bawah pengawasan BPTD Kelas II Sumbar, akan diserahkan paling lambat 31 Desember 2025 sesuai peraturan tersebut.
Muhammad Majid juga menegaskan, pengalihan tugas dan fungsi ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat Sumbar. “Kami semua sepakat pengalihan tugas dan fungsi ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan tetap menjunjung prinsip safety first” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur, Chaerul Awaludin mengapresiasi kinerja BPTD Kelas II Sumbar selama menjalankan tugas dan fungsi tersebut.
“Saya mengapresiasi kinerja BPTD yang selama menjalankan tanggung jawab ini, tidak ada kejadian menonjol” ungkapnya.
Dengan penandatanganan Serah Terima Pengalihan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Penyeberangan ini, maka tugas dan fungsi terkait keselamatan transportasi penyeberangan berpindah dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas II Sumbar ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas II Teluk Bayur.(rel/fan)




















