“Saat melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai truk bermuatan batu melintas. Setelah itu pelaku membuntuti truk tersebut beberapa Kilometer. Lalu pelaku mendahului truk dan menghadang truk yang akan dijadikanya target pemerasan,” jelas AKBP Syaiful.
Dikatakan AKBP Syaiful, setelah menghentikan truk, pelaku kemudian memperlihatkan kaca mobilnya yang pecah kepada sopir truk dan memaksa sopir truk membayar kerugiannya. Pelaku pun mengancam sopir truk dan mengaku sebagai anggota TNI untuk menakuti korbannya.
“Pelaku ini warga Kota Bukittinggi. Dia sengaja datang ke Pangkalan menggunakan mobil yang kacanya pecah untuk memeras para sopir truk pengangkut batu. Awalnya korban yang melapor cuma satu orang, tapi setelah korban ini melapor, korban-korban lainnya juga ikut melapor,” tutur AKBP Syaiful.
AKBP Syaiful menegaskan, hingga saat ini jumlah korban pemerasan yang dilakukan pelaku berjumlah enam orang. Namun tidak menutup kemungkinan korban lebih dari yang melapor.
“Dipastikan pelaku RAM bukan anggota TNI. Pelaku sengaja menggunakan atribut TNI untuk menakut-nakuti korban. Sementara diduga senjata api yang digunakan pelaku mengancam korban adalah korek api berbentuk pistol. Atas perbuatannya, RAM diancam dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 368 KUH Pidana, tentang Penipuan dan Pemerasan dan Ancaman,” tutupnya.
Sementara dari video yang beredar diberbagai media sosial, terlihat pria berinisial RAM yang menggunakan kendaraan roda empat yang berada di pinggir jalan dikelilingi sejumlah warga. Selain itu juga terlihat seorang pria berpakaian TNI yang terlihat mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri. (uus)
















