BERITA UTAMA

Parah! Tentara Gadungan Peras Sopir Truk, Minta Rp 2 Juta untuk Ganti Kaca Mobil Pecah, Pelaku Atribut Polisi Militer, Korbannya 6 Orang

0
×

Parah! Tentara Gadungan Peras Sopir Truk, Minta Rp 2 Juta untuk Ganti Kaca Mobil Pecah, Pelaku Atribut Polisi Militer, Korbannya 6 Orang

Sebarkan artikel ini
PERAS SOPIR TRUK—Pelaku RA (50) yang menjadi tentara gadungan diamankan jajaran Polsek Pangkalan atas kasus pemerasan terhadap sopir truk.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Seorang pria paruh baya yang nekat menjadi tentara gadungan dan melakukan pemerasan terhadap sopir truk diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan di Jorong Panang, Kenagarian Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabu­paten Limapuluh Kota.

Modusnya, pelaku yang diketahui berinisial RA (50) warga Kelurahan Kubu Gu­lai Bancah, Kecamatan Man­diangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, menuduh sopir truk memecahkan kaca mobilnya lalu memak­sa sopir untuk mengganti kerugian Rp 2 juta.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid mengatakan, pelaku RAM ditangkap Jumat (28/4) se­kitar pukul 18.30 WIB. Me­nurutnya, usai diamankan gegara memeras sopir truk, pelaku yang meru­pakan pria kelahiran Su­matra Utara itu dibawa ke Mapolsek Pangkalan.

“Kita melakukan pe­nangkapan terhadap seo­rang pria berinisial RAM karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Dari inte­rogasi yang dilakukan, pe­la­ku mengakui perbuatan­nya,” kata AKBP Syaiful kepada wartawan, Selasa (29/4).

Dijelaskan AKBP Syai­ful, aksi pemerasan itu dilakukan pelaku RAM ter­hadap korban HLS (45) Warga Kota Dumai Pro­vinsi Riau itu terjadi di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan. Pelaku melan­carkan aksinya dengan memberhentikan truk ber­muatan batu yang dike­mudikan korban.

“Pelaku saat melan­carkan aksi pemerasan itu menggunakan pakaian atau atribut TNI. Selain itu, pelaku memperlihatkan pis­tol yang terselip di pinggang untuk menakut-nakuti sopir truk. Pelaku kemudian memaksa sopir truk menyerahkan uang Rp 2 juta untuk ganti rugi,” ungkap AKBP Syaiful.

AKBP Syaiful menutur­kan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus minta ganti rugi kaca mo­bil­nya yang pecah. Pelaku pun menuduh kaca mobil­nya itu pecah akibat ter­timpa batu yang diangkut oleh truk korbannya. Pa­dahal, kaca mobilnya su­dah sejak lama pecah.

“Saat melancarkan ak­sinya, pelaku terlebih da­hulu mengintai truk ber­muatan batu melintas. Se­telah itu pelaku membun­tuti truk tersebut beberapa Kilometer. Lalu pelaku men­dahului truk dan meng­hadang truk yang akan dijadikanya target pemera­san,” jelas AKBP Syaiful.

Dikatakan AKBP Syai­ful, setelah menghentikan truk, pelaku kemudian mem­perlihatkan kaca mobilnya yang pecah kepada sopir truk dan memaksa sopir truk membayar kerugiannya. Pelaku pun mengancam sopir truk dan mengaku sebagai anggota TNI untuk menakuti korbannya.

“Pelaku ini warga Kota Bukittinggi. Dia sengaja datang ke Pangkalan meng­gunakan mobil yang kaca­nya pecah untuk memeras para sopir truk pengangkut batu. Awalnya korban yang melapor cuma satu orang, tapi setelah korban ini me­lapor, korban-korban lain­nya juga ikut melapor,” tutur AKBP Syaiful.

AKBP Syaiful menegas­kan, hingga saat ini jumlah korban pemerasan yang dilakukan pelaku berjum­lah enam orang. Namun tidak menutup kemung­kinan korban lebih dari yang melapor.

“Dipastikan pelaku RAM bukan anggota TNI. Pelaku sengaja mengguna­kan atribut TNI untuk me­na­kut-nakuti korban. Se­mentara diduga senjata api yang digunakan pelaku mengancam korban ada­lah korek api berbentuk pistol. Atas perbuatannya, RAM diancam dengan Pa­sal 378 KUH Pidana dan Pasal 368 KUH Pidana, ten­tang Peni­puan dan Peme­rasan dan Ancaman,” tutupnya.

Sementara dari video yang beredar diberbagai media sosial, terlihat pria berinisial RAM yang meng­gunakan kendaraan roda empat yang berada di ping­gir jalan dikelilingi sejum­lah warga. Selain itu juga terlihat seorang pria ber­pa­kaian TNI yang terlihat mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri. (uus)