AKBP Muari menuturkan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kami akan terus bergerak untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Menurut AKBP Muari, Polres Agam berkomitmen menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba serta terus meningkatkan upaya preventif, edukatif, dan represif dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Pada kesempatan yang sama kasat reserse narkoba Polres Agam Iptu Herwin menambahkan pelaku akan diterapkan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.
“Polres Agam juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporan sehubungan dengan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkunganya,” tukasnya. (pry)




















