BERITA UTAMA

Tak Jera, Residivis kembali Edarkan Sabu

1
×

Tak Jera, Residivis kembali Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku Jendra Mardi (47) ditangkap jajaran Polres Agam dengan barang bukti 39,11 Gram sabu.

AGAM,METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam meringkus seorang pria berstatus residivis yang diduga sebagai mengedarkan narkotika jenis sabu di di Jorong Tanjung Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, pada Jumat (25/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat ditangkap, pelaku bernama Jendra Mardi alias Jen (47) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah orang tuanya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat 39,11 Gram.

Kapolres Agam AKBP Muari mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah yang dihuni oleh pelaku Jendra Mardi di Jorong Tanjung Batuang, Kenagarian Duo Koto.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera ber­gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dalam penggeledahan kami menemukan sabu dan menyita barang bukti ponsel, plastik pembungkus sabu serta timbangan digital,” ungkap AKBP Muari, Selasa (29/4).

Dijelaskan AKBP Muari, kepada penyidik, pelaku Jendra Mardi mengakui dirinya merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari penangkapan, pengamanan barang bukti, dokumentasi, hingga pelaporan kepada pimpinan,” jelas AKBP Muari.

AKBP Muari menuturkan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kami akan terus bergerak untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Menurut AKBP Muari, Polres Agam berkomitmen menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba serta terus meningkatkan upaya preventif, edukatif, dan represif da­lam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan nar­kotika.

Pada kesempatan yang sama kasat reserse narkoba Polres Agam Iptu Herwin menambahkan pelaku akan diterapkan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas ta­hun penjara.

“Polres Agam juga me­ngucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporan sehubungan dengan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkunganya,” tukasnya. (pry)