BERITA UTAMA

MK Larang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik

0
×

MK Larang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Sejumlah Hakim MK saat memimpin sidang.

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK)  melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi mengadukan laporan dugaan pencemaran nama baik. Hal itu ditegaskan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suharto­yo, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4).

“Mengabulkan untuk sebagian terhadap permo­honan,” kata Suhartoyo membacakan amar pu­tusan.

Gugatan uji materiil Pa­sal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebelumnya diajukan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara, bernama Daniel Frits Maurits Tang­kilisan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pe­ngawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur me­ngenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal tersebut hanya da­pat dikenakan terhadap pen­cemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.

Ia menegaskan, Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pa­sal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.

Dalam hal ini, lanjut Arief, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik. Sebab hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya.

Atas hal ini, agar tidak terjadi kesewenang-wena­ngan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” pada Pasal 27A UU 1/2024, MK menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan.

Oleh karenanya, dike­cualikan dari ketentuan Pa­sal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan in­konstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang de­ngan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” pungkasnya. (jpg)