Menurut Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS dilarang untuk berselingkuh. Pasal tersebut berbunyi “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Dalam pasal tersebut, hidup bersama tersebut maksudnya adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Apabila PNS melanggar ketentuan pasal 14 tersebut, maka ia berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tersebut terdiri dari, yang pertama, hukuman Disiplin Ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kedua, hukuman Disiplin Sedang, dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama satu tahun.
Yang ketiga yaitu hukuman Disiplin Berat yang dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (brm)




















