METRO PADANG

Dugaan Perselingkuhan Oknum Camat AMP, Mairizon: Tim Ad Hock Sudah Dibentuk, Tinggal Pemeriksaan

0
×

Dugaan Perselingkuhan Oknum Camat AMP, Mairizon: Tim Ad Hock Sudah Dibentuk, Tinggal Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Mairizon Kepala BKPSDM Kota Padang,

PADANG, METRO–Kasus perselingkuhan oknum camat Padang Selatan bersama staf-nya yang terjadi pada Sabtu, (26/4) malam lalu, terus bergulir. Meski saat ini keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatannya, ke­dua­nya akan tetap diperiksa intensif untuk sanksi yang akan diberikan kepadanya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim Ad Hock untuk memeriksa yang bersangkutan berinisial AMP bersama NG tersebut.

“BKPSDM bersama Inspektorat sudah membentuk tim Ad Hock, dan kami akan segera melakukan pe­meriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Mairizon, Selasa (29/4).

Saat ini, dia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena kedua yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan.

Namun, dia menegaskan bahwa jika dugaan perselingkuhan tersebut terbukti kebenarannya, maka Pemko Padang akan memberikan tindakan tegas.

“Kalau memang terbukti, tentu akan ada sanksi. Karena perbuatan seperti itu tidak bisa kita toleransi, meskipun itu dilakukan dalam kapasitas pribadi. Kami di Pemko Pa­dang akan bersikap tegas,” tegas Mairizon.

“Yang jelas saat ini akan kita periksa terlebih dahulu, dari hasil pemeriksaan itulah nanti akan diketahui langkah yang akan diambil. Untuk saat ini, keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” jelasnya.

Menurut Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS dilarang untuk berseling­kuh. Pasal tersebut berbunyi “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Dalam pasal tersebut, hidup bersama tersebut maksudnya adalah mela­ku­kan hubungan sebagai sua­mi istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Apabila PNS melanggar ketentuan pasal 14 tersebut, maka ia berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tersebut terdiri dari, yang pertama, hukuman Disiplin Ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kedua, hukuman Disiplin Sedang, dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama satu tahun.

Yang ketiga yaitu hukuman Disiplin Berat yang dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat ti­dak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (brm)