“Rakor ini adalah momentum penting untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Sumatera Barat,” ujar Nusron Wahid.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Khairunas menyatakan komitmennya untuk mempercepat layanan pertanahan di Solok Selatan. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan menggandeng BPN untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mempercepat proses pendaftaran dan pengukuran tanah di wilayahnya.
“Kami siap bersinergi dengan BPN untuk mempercepat pelayanan pertanahan, guna mendukung kemudahan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Bupati Khairunas.
Melalui Rakor ini, diharapkan percepatan pelayanan pertanahan dapat terwujud, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(ped/rel)
